Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Menggunakan Barang Dari Kulit Babi
Sabtu, 7 September 2013

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Saya pernah safar ke luar negeri, yaitu ke salah satu negara Islam. Lalu saya di sana membeli koper di salah satu pusat perbelanjaan. Saya tidak menyadari bahwa koper tersebut dibuat dari kulit babi, kecuali ketika saya sampai kembali ke Saudi. Mohon bimbingan anda, semoga Allah memberikan kemuliaan kepada kami dan juga anda, serta menjaga kami. Sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa koper itu boleh digunakan karena yang diharamkan dari babi itu memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya. Mohon faidah dari anda, semoga Allah menambahkan faidah kepada anda.

Jawab:

Anda tidak boleh memanfaatkan koper tersebut karena jumhur ulama sepakat bahwa kulit babi itu najis dan haram memanfaatkan serta menggunakannya.

 

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39087

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Cara Shalat Nabi Muhammad, Makna Tadabbur, Pertanyaan Mengenai Agama Islam, Gangguan Jin Pada Anak


Artikel asli: https://muslim.or.id/18155-fatwa-ulama-hukum-menggunakan-barang-dari-kulit-babi.html